Edupublik.com, Bandung – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengajak Polri untuk bekerjasama menegakkan hukum ketenagakerjaan, khususnya dalam menangani perlindungan dan pengawasan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja ke luar negeri.
Hanif pun meminta dukungan Polri dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (trafficking) serta pencegahan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara ilegal melalui pintu-pintu kedatangan di berbagai wilayah Indonesia.
“Salah satu hal yang Kemnaker lakukan bersama Polri adalah upaya dalam menekan TKI non prosedural dan juga upaya pencegahan perdagangan manusia,” kata Hanif saat mengisi Kuliah Umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Selama ini, menurut Hanif, Kemnaker menghadapi beberapa masalah terkait penegakan hukum ketenagakerjaan. Diantaranya adalah perlindungan dan pengawasan proses keberangkatan TKI prosedural hingga pemulangannya ke tanah air.
“Kami masih memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan, oleh karena itu kami minta dukungan dari berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan tugas itu,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, selain melakukan pengawasan yang ketat di pintu pemberangkatan TKI yang resmi, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan jalur-jalur tikus yang biasanya digunakan untuk memberangkatkan TKI non prosedural.
“Jalur tikus itu ada dan jumlahnya cukup banyak. Oleh karenanya pihak Kemnaker memerlukan bantuan Polri dan TNI untuk mengamankan jalur tikus ini untuk mencegah dan mengurangi TKI ilegal,” beber Hanif.
Dikatakan Hanif, upaya lain untuk mengurangi TKI non prosedural adalah dengan memperbaiki tata kelola pemberangkatan TKI sehingga prosesnya lebih mudah.
“Pengawasan serta pencegahan pemberangkatan TKI non prosedural melalui pintu berbatasan juga perlu diawasi secara ketat,” kata Hanif.
Hanif menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah perlindungan tenaga kerja melalui integrasi sistem pengawasan tenaga kerja. Diantaranya dengan mengawasi bandara, pelabuhan, dan daerah-daerah perbatasan wilayah NKRI dengan negara tetangga.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan TKI. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan deteksi dini mengenai keberadaan TKI ilegal dan menindak praktek percaloan premanisme terkait pemberangkatan TKI, pungkas Hanif. [azr]