Edupublik – Babak baru kontroversi proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) Karang Pamulang, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi senilai Rp 296 M, yang bersumber APBN. Galibnya di lapangan pernah digarap berupa reklamasi pantai sejak November 2015 hingga Februari 2016, namun tampak mangkrak kini.
“Santernya sudah sekitar Rp.15 M untuk reklamasi pantai, dan Rp.7,2 M untuk pembebasan lahan seluas kata mereka kira-kira 6.600 M2 itu,” ujar Hanson .R Sanger SH, kuasa hukum dari penggugat Romel TB ketika berperkara dengan tergugat Kakanta Kab. Sukabumi di PTUN Bandung, (2/8/2017).
Rupanya, hari itu di PTUN Bandung melalui No. Perkara 80/G/2017/PTUN-BDG digelar acara persidangan, berupa pembacaan gugatan dan jawaban. Hadir dalam persidangan ini dari pihak tergugat Yayat Hidayat, Kasubsi Perkara BPN Kab. Sukabumi. Dalam perkara ini Ketua Majelis Rialam S, SH. MH, dengan anggota Danan Priambada, SH, SH. MH., dan Mursalin Nadjib, S.H. Intinya, Rialam setelah membacakan gugatan bertanya ke penggugat tentang bukti-buklti pembebasan lahan:
”Saya belum siap untuk saat ini,” jawab Yayat Hidayat. Selanjutnya Ketua Majelis menyarankan agar minggu depan (9/8/2017) jawaban ini dihadirkan di persidangan ini.
Selain itu Ketua Majelis mempertanyakan “status” para pihak kepada Thendy H, Kadishub Kabupaten Sukabumi :”Apakah Anda ingin masuk sebagai para pihak di perkara ini, atau bagaimana? Jawaban Thendy : ”Masih pikir-pikir.”
Menurut Hanson gugatan tanah seluas 600 M2 dalam perkara ini adalah milik Romel TB. Dalam persidangan ini Hanson mempertanyakan sertifikat asli No 73 berikut surat ukur yang bukan NIB seperti dikemukakan Ketua Mejelis:
”Ini penting kami ketahui, karena dalam sertifikat yang berupa pelepasan hak dari pemilik awal ke Pemkab pada tahun 2015 diduga tidak ada surat ukur-nya. Nah, minggu depan katanya akan dihadirkan, ini kami tunggu.”
Sementara itu Thendi H usai sidang ketika dikonfirmasi perihal masuk tidaknya sebagai “para pihak” dalam perkara ini menyatakan cenderung akan ikut. Saat ditanya lebih lanjut tentang progres proyek PLPR di lapangan yang ramai diperbincangkan orang karena isu lingkungan dan penggunaan lahan publik:
”Minggu ini akan jalan terus dengan pembuatan break water. Selama pengadilan tidak menghentikan proyek ini, kami jalan terus. Ini kan proyek bertahap.” [HS/SA]