Site icon EDUPUBLIK – Media Edukasi Indonesia

2018, Dana Desa Wajib Memasukan Program Karya Tunai

photo credit: jokowi tinjau proyek PKT, di Gowa, sulsel, (15/2)/dok. istimewa

EDUPUBLIK.COM, JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, tahun ini program Padat Karya Tunai (PKT) sudah jadi kewajiban dalam rangkaian program dana desa.

“Jadi mulai tahun ini semua proyek dana desa wajib dilakukan secara swakelola, dan 30 persen dari nilai proyek itu wajib digunakan untuk membayar upah pekerja di desa baik secara harian atau maksimal mingguan,” ujar Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, (14/5/2018).

Lebih lanjut, Eko mengatakan, jika misalnya dana desa sebesar Rp.60 triliun, dan 30 persennya yaitu sebesar Rp.18 triliun, maka diharapkan bisa menggairahkan daya beli masyarakat desa sebanyak Rp 90 triliun.

Untuk penyerapan dana desa tahap pertama itu, di level daerah sudah terserap 97 persen, dan sisanya tinggal ada lima daerah lain yang masih belum selesai, dan di tingkat desa sudah separuhnya tersalurkan.

“Kalau pendamping desa, kita sekarang makin ketat kan, saya juga sudah menyampaikan ke provinsi kerena mereka yang lebih tahu potensi SDM yang handal di daerahnya sehingga tidak ada lagi drop-dropan dari pusat, dan kita lakukan secara online jadi sulit untuk di intervensi, dan tiap enam bulan kita evaluasi. Tahun lalu saja ada 1.200 orang yang performanya jelek langsung kita berhentikan,” ujarnya. [dade]

Exit mobile version