Jakarta, edupublik.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN) mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan dan pelaksanaan manfaat yang berkualitas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pelaksana Tugas DJSN Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan sampai dengan 30 Juni 2016, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 477.537 perusahaan dan 19.640.847 tenaga kerja. Jumlah ini terdiri dari 14.057.192 pekerja penerima upah, 416.789 pekerja bukan penerima upah dan 5.166.866 pekerja konstruksi.
“Jika dibandingkan dengan target minimum pekerja yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2016 yang ditetapkan dalam Peta Jalan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sebesar 37.472.366 peserta, maka capaian kepesertaan pada semester I 2016 baru mencapai 52,41 persen” ujar Zainal di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Zainal menjelaskan masih rendahnya cakupan peserta disebabkan beberapa hal seperti masih banyak pemberi kerja yang belum memahami dan belum mendaftarkan tenaga kerjanya. Menurutnya, kondisi ini dinilai belum ideal ditengah kecenderungan upaya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan bersama-sama dalam jangka waktu sebulan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015.
Aturan pencairan JHT termuat dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini juga secara teknis mengatur syarat pencairannya termasuk masa tunggu 1 bulan setelah ditetapkannya pemberhentian itu lewat Peraturan BPJS No.7 Tahun 2015.
“Idealnya untuk pencairan JHT baru bisa dilakukan untuk minimal kepesertaan 10 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang. Namun, rencananya akan ada penyesuaian Permenaker yang ada. Direncanakan dalam aturan yang baru, JHT baru bisa dicairkan setelah 5 tahun 1 bulan kepesertaan” pungkasnya. (SM)