Connect with us

Hukum

Abraham Samad: Pungli Adalah Cikal Bakal Korupsi

Published

on

Edupublik.com, Depok – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad memberi pandangannya terkait perkembangan korupsi di Indonesia. Menurutnya, kasus pungutan liar (pungli) adalah cikal dari korupsi dewasa ini.

“Korupsi di masa lalu adalah kejahatan sederhana, ya seperti pungli itu. Tapi berkembang berevolusi makanya sekarang korupsi menjadi ekstra ordinary crime,” kata Samad dalam seminar nasional anti korupsi di Universitas Indonesia, Depok, (12/11/2016).

Awalnya, lanjut Samad, pungli adalah jenis korupsi ‘by need’. “Seperti pungli suap tilang atau uang urus KTP yang harusnya gratis. Mereka mendapat uang pungli untuk kebutuhan hidup. Karena uang gaji mereka tidak cukup”.

Karenanya, dia mengimbuhkan, negara harus hadir dalam tindakan pungli guna membenahi perekonomian mereka. “Agar apa? supaya mereka tidak lagi melakukan pungli, tidak lagi korupsi. Menjadikan negara ini lebih baik,” tandasnya.

Di samping korupsi ‘by need’, Samad juga memaparkan korupsi ‘by greet’. Di mana hal tersebut dilakukan oleh mereka para pemangku jabatan serakah. “Yang mereka lakukan adalah karena keserakahan. Bupati, gubernur, menteri nah itu yang harus dibereskan oleh lembaga yang seperi KPK ini. Tapi memang, harus dibedakan cara pemberantasanya (antara by need dan by greet)”.

(RZY)

Klik untuk komentar

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

SDR Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Selatan

Kehadiran kami sebagai wujud kepedulian dan perhatian kami terhadap KPK terutama dalam hal penindakan kasus korupsi.

Published

on

ilustrasi: Gedung KPK

JAKARTA – Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Kunigan Jakarta Selatan.

“Kehadiran kami sebagai wujud kepedulian dan perhatian kami terhadap KPK terutama dalam hal penindakan kasus korupsi,” ujar Didik, dalam keterangannya, (23/8).

Lebih lanjut Didik mengatakan, dirinya menyampaikan laporan untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.

Didik menyatakan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan, Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021; Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi

Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati lampung Selatan definitif), Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Keduanya telah divonis oleh PN Tiikor tanjung Karang dengan putusan inkrah.

Menurut Didik saat proses terhadap Syaroni dan Herman inilah keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi.

Lanjut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

Didik menegaskan penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” tandas Didik. [bs]

Continue Reading

Hukum

Tabungan Bude Marsiyem Akhirnya Bakal Cair Berkat Kegigihan LBH-RI

Kabar baik ini tentu dinanti-nanti oleh semua pihak yang antusias membantu Bude, yang prihatin dan lebih khusus Bude sendiri, Bude hidup sendiri dikarenakan suaminya telah meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu.

Published

on

photo credit: Bude Marsiyem/tangkapan layar Youtube radar bekasi

JAKARTA – Kabar baik buat Bude Marsiyem (usia 60 tahun), keinginan Bude berangkat haji dengan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit di KSP-SB (Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama) sekitar 9 tahun lalu, akhirnya mendapat secercah harapan.

“Setelah melalui proses dan waktu yang cukup lama, yakni sejak tanggal jatuh tempo Pembayaran pada tanggal 8 Oktober 2020 hingga 16 Agustus 2021 akhirnya Pihak KSP-SB mengkonfirmasi akan melakukan Pembayaran untuk Tabungan Multiguna Sejahtera dengan nomor Anggota 0021384607 sebesar Rp.58,539,500,-,” ujar Lembaga Bantuan Hukum-Rakyat Indonesia (LBH-RI), dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Sebelumnya, LBH-RI telah bersurat dengan KSP-SB sejak tanggal 8 Maret 2021, 6 April 2021 dan melakukan Musyawarah dengan Pihak KSP-SB pada tanggal 8 April 2021 serta bersurat pada tanggal 13 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 Agustus 2021 mendapat kabar baik dari Pihak KSP-SB yang menyatakan akan melakukan Pembayaran berdasarkan Surat dari KSP SB dengan metode Pembayaran, sebagai berikut :

  1. Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dengan nominal Rp. 49,600,000,- Jatuh tempo tertanggal 2 Juli 2021 diperpanjang selama 2 tahun (sesuai Putusan PKPU).
  2. Tabungan Multiguna Sejahtera dengan nominal Rp. 58,539,500,- Jatuh tempo tanggal 8 Oktober 2020 (sebelum Putusan PKPU) dapat dicairkan setelah Putusan Tolakan Kasasi Mahkamah Agung inkracht / memiliki kekuatan hukum tetap.

LBH-RI mengungkapkan, Bude telah menyimpan/menitipkan uangnya pada KSP-SB dengan total sebesar Rp. 108,139,500,- namun KSP-SB sedang dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Putusan Tolakan Kasasi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud KSP-SB sudah inkracht dan akan dilakukan Pembayaran oleh Pihak KSP-SB untuk Tabungan Multiguna Sejahtera sebesar Rp. 58,539,500,- pada tanggal 19 Agustus 2021. Sedangkan untuk Pembayaran Simpanan Berjangka Sejahtera Prima sebesar Rp.49,600,000,- disesuaikan dengan Putusan PKPU atau adanya kemungkinan Pihak KSP-SB memberikan kebijakan khusus kepada Bude.

“Kabar baik ini tentu dinanti-nanti oleh semua pihak yang antusias membantu Bude, yang prihatin dan lebih khusus Bude sendiri, Bude hidup sendiri dikarenakan suaminya telah meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu,” kata LBH-RI.

Bude bekerja sebagai Petani dengan menggarap lahan/tanah kosong milik TNI AU disekitar Golf Royal – Lanud Halim Perdanakusuma. l, Dari hasil bertani/berkebun Bude menjualnya secara keliling dengan menggunakan sepeda miliknya (mengayuh sepeda), setelah menjual hasil kebunnya Bude melanjutkan aktifitasnya yang lain yakni mencari/memungut botol plastik bekas untuk dijual dan selanjutnya kembali ke kebunnya untuk berkebun, terkadang dimalam hari Bude memijat orang-orang (tukang pijat).

Semua ini dilakukan dengan semangat, harapan dan tanpa mengenal lelah, hal ini demi mewujudkan niatnya untuk ibadah haji. Cita-cita dan harapan Bude 10 tahun silam ingin menunaikan Ibadah Haji dengan Alm. Suaminya, oleh karenanya Ia dan Alm. Suaminya menyimpan/menitipkan uangnya di koperasi sekitar 9 tahun. Niat dari Bude menitipkan/menyimpan uang pada KSP-SB bukan untuk membeli handphone, tv, sofa, kulkas, spring bed, mesin cuci atau kendaraan motor/mobil ataupun rumah. Niatnya hanya semata-mata ingin menunaikan Ibadah Haji (melaksanakan Rukun Islam ke-5).

Kabar baik ini tentunya membuat Kami (LBH RI) terharu bercampur bahagia dan mungkin saja rekan-rekan Pers/Media yang dahulunya sangat antusias untuk meliput/memberitakan masalah ini serta pihak-pihak lain yang sangat antusias ingin membantu Bude pasti merasakan hal yang sama seperti yang Kami rasakan hari ini.

“Hukum diciptakan untuk Keadilan dan dihari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Pihak KSP-SB memberikan KEADILAN YANG SEADIL-ADILNYA kepada Bude, semoga kabar baik dan agenda Pembayaran dimaksud berjalan dengan baik dan tanpa ada hambatan,” tutup LBH-RI. [bs]

Continue Reading

Hukum

Rekomendasi Ombudsman Di Anggap Tidak Logis, DPP LPPI: Wajar KPK Tidak Menjalankannya

Published

on

photo credit: Ketum LPPI Dedi Siregar/dok. pribadi

JAKARTA – Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari ombudsman soal (Tes Wawasan Kebangsaan) TWK KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kami membantah kalau di katakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, kami menilai alasan ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. dan kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut.

“Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari  ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku,” ujar Ketum LPPI, Dedi Siregar, dalam keterangannya, di Jakarta, (11/8).

Dia mengungkapkan, terkait isi salah satu rekomendasi Ombudsman ialah satu, yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan Nomor 652.

“Bagaimana mungkin dapat di jalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karena ketentuan Undang-undang, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah berstatus ASN,” ungkapnya.

“Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK. Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN,” tambahnya.

Dedi Siregar menuturkan, Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas, di atur oleh UU, Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim oleh ombudsman. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK dan kpk juga sudah terbukti kpk sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu dapat di buktikan dengan kpk menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka di persilahkan gugat ke PTUN.

“Kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik,” tandasnya. [az]

kontributor jakarta

Continue Reading

Terpopuler