EDUPUBLIK – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan langkah-langkah strategis terkait Rancangan Undang-undang Energi baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI.
Jokowi selaku Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) perlu mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya.
“Untuk menghindari disharmonisasi dan tumpang tindih peraturan, Uu Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, hal-hal berkaitan penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan Sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) telah diatur,” ujar Ketua umum ADPPI Hasanuddin, dalam keterangannya, di Jakarta, (5/2).
Saat ini, kata Hasan, perlunya aturan pelaksana atau Peraturan Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
“Dengan catatan aturan pelaksana ini tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas bumi, karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi,” katanya.
Dia mengatakan, dunia usaha energi baru dan terbarukan memerlukan kepastian skema tarif dan perjanjian penjualan energi, perizinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial.
Dia menjelaskan, Uu Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah semata-mata pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN).
hal ini, lanjutnya, keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif.
“Demikian juga dengan wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET),” jelasnya.
“Jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk dibawah Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah,” dia menandaskan. [as]