EDUPUBLIK.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengatakan akan memberikan santunan kepada ahli waris korban crane jatuh proyek double-double track jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Keempat jenazah divisum di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
”Kami turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya dan turut prihatin atas kejadian kecelakaan kerja yang kembali terjadi” ujar Dir. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Unit Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Kramat Jati, (4/2/2018).
Krishna mengatakan, adapun para korban yang meninggal dunia antara lain, Jaenudin, 44, Deni Eko Prasetyo, 30, Joni Fitrianto, 19, dan Jana Sutisna, 44. Mereka pekerja PT Cipta Indonesia Mandiri yang merupakan sub kontraktor konsorsium Hutama Modern Mitra sebagai kontraktor proyek double-double track.
”Kami hadir sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta terutama yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Krishna.
Krishna sendiri menyayangkan tragedi ini terjadi jutru pada bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) nasional yang dilaksanakan 12 Januari – 12 Februari.
Untuk itu, lanjut Krishna, pihaknya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja agar sadar terhadap program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami juga mengimbau terutama untuk perusahaan jasa kontraktor maupun subkontraktor untuk bersosialisasi dan menerapkan manajemen K3 secara terus menerus. Hal ini untuk menghindari kasus kecelakaan kerja seperti ini,” kata Krishna.
Krishna mengaku lebih menyayangkan lagi sampai sore itu belum hadir perwakilan dari kontraktor maupun subkontraktor.
Kendati begitu pihaknya sudah menyiapkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris keempat korban. Sebab para korban berikut perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakeraan sektor jasa kontruksi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading.
Masing-masing ahli waris akan menerima total santunan klaim Rp123 juta dengan rincian santunan JKK Rp115.200.000 dengan dasar upah Rp80.000 per hari, biaya pemakaman Rp3.000.000, dan Santunan berkala Rp4.800.000.
”Kami akan serahkan santunannya secepatnya kepada Ahli waris,” ucap Krishna.
Sementara itu, mengutip dari data Kedeputian BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, kasus kecelakaan kerja dari sektor jasa konstruksi mengalami tren meningkat. Tahun 2016 ada 507 kasus menjadi 555 kasus pada 2017 atau meningkat 10 persen.
”Meksipun secara nominal pembayaran klaim turun dari Rp4 miliar (2016) menjadi Rp3,4 miliar (2017) tapi jumlah kasusnya (kecalakaan kerja sektor jasa kontruksi) naik,” katanya.
Secara umum Kedeputian BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta membayar klaim JKK sebanyak 8,699 kasus senilai Rp170 miliar. Kecelakaan kerja tersebut paling besar teradi di tempat kerja, kecelakaan lalu lintas di jalan, dan kecelakaan kerja di luar tempat kerja.
”Untuk itu kami benar-benar berharap pemberi kerja supaya sadar jaminan sosial. Kalau kita ingin nyaman dan tenang, mari kita bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Dikatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya bukan suka rela tetapi wajib sesuai dengan tuntutan Undang Undang. ”Mulai pekerja, komisaris, direksi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Krishna.
Turut hadir dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional, Endro Sucahyono; Asisten Deputi Pelayanan Wilayah DKI Jakarta, dr Merry Triwisatawati, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Jakarta Kelapa Gading, Pepen S. Almas; dan Kakacab Jakarta Salemba, Amdaustri Putra Tura.
Rombongan disambut oleh Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo dan Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian RS Polri Kramat Jati, Kombes Sumirat Dwiyanto. [azwar]