Potensi sumber daya alam di Indonesia khususnya sektor kelautan dan perikanan sangat berlimpah dan menjanjikan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kelautan dan perikanan, sehingga perlu formulasi perencanaan yang terintegrasi dan holistik berdasarkan kriteria dan georafis wilayah sasaran program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengacu pada Visinya yakni “Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional”.
Hal ini didukung dengan kekuatan SDM kompeten, dan iptek yang inovatif dan bernilai tambah, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan merata.
Dinamika Pembangunan di Indonesia memasuki era yang penuh dengan kompleksitas, hampir semua sektor pembangunan mengalami berbagai perubahan positif dan negatif dalam aspek hidup dan Kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Salah satu sektor paling unik yang menjadi fokus perhatian adalah kelautan dan perikanan, sebab Ssektor ini memiliki karakterisitik bervariatif dan komoditas yang sangat beragam. Didalam pengelolaannya terkendala dengan persoalan mendasar dan perlu formulasi perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi.
Memasuki era digitalisasi saat ini, di segala aspek kehidupan manusia khususnya di sektor kelautan dan perikanan mendorong pemerintah pusat dalam hal ini KKP perlu untuk mendesign kebijakan dan program prioritas yang terukur, terintegrasi dan tepat sasaran bagi pelaku utama/pelaku usaha, masyarakat pesisir dan stakeholder terkait lainnya.
Salah satu kebijakan yang perlu di implementasikan adalah kebijakan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Digitalisasi sektor kelautan dan perikanan perlu mendapat perhatian khusus melalui pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tujuan digitalisasi mampu menekankan transparansi, efisiensi waktu dan biaya, serta dapat meningkatkan produksi dan nilai tambah produk perikanan nasional yang berdaya saing.
Kebijakan dan program prioritas KKP yang tersebar di Kabupaten/Kota di Indonesia diharapkan dapat menjadi media untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat sasaran.
Implementasi kebijakan strategis dan program KKP tersebut, melalui Badan Riset dan SDM KP menempatkan dan mengelola tenaga penyuluh Plperikanan sebagai ujung tombak atau garda terdepan dalam pengawalan Kebijakan dan Program yang dicanangkan.
Penyuluh perikanan merupakan profesi sangat mulia karena dapat merubah prilaku, sikap dan keterampilan pelaku utama/pelaku usaha agar usahanya sukses. jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh PNS dan Non PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yg diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Fungsi sistem penyuluhan termaktub dalam Pasal 4, memiliki 7 fungsi dan tugas pokok Penyuluh Perikanan sebagai berikut:
Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dasn pelaku usaha;
mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
Menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan
Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Sementara penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong serta mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, dan pendapatan.
Sehingga dalam konteks pembinaan dan pendampingan pelaku utama dan pelaku usaha sektor KP melalui penyuluhan perlu design tujuan dan strategi penyuluhan kelautan dan perikanan secara komprehensif dalam mendukung visi dan misi KKP guna terwujudnya masyarakat mandiri dan sejahtera.
Makna strategi penyuluhan perikanan adalah langkah-langkah atau cara untuk mencapai suatu tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Langkah-langkah yang diambil tentu dapat berdampak baik kepada iklim usaha pelaku utama perikanan.
Pelaku utama perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.
Untuk mewujudkan pembinaan dan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha yang terukur dan terarah maka diperlukan konsep strategi penyuluhan sektor kelautan dan perikanan yang relevan dengan kondisi saat ini sebagai berikut :
Tujuan
Memberikan kepastian arah bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, partisipatif, berwawasan luas;
Mewujudkan Penyuluhan Perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif;
Arah
Arah strategi penyuluhan perikanan untuk mendukung kebijakan dan mengawal program prioritas KKP;
Program Kegiatan
Program kegiatan adalah program kegiatan lingkup eselon I KKP yang memerlukan pendampingan penyuluh perikanan di kabupaten/Kota sebagai lokasi sasaran;
Penempatan Tenaga Penyuluhan
Penempatan penyuluh perikanan pendekatannya berdasarkan potensi wilayah kelautan dan perikanan dengan mempertimbangkan jumlah pelaku utama/pelaku usaha secara proporsional;
Strategi penyuluhan sektor kelautan dan perikanan dapat melalui:
a. Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan
meliputi:
Membentuk kelembagaan penyuluhan di 34 provinsi untuk mempermudah koordinasi, pengawasan, evaluasi dan memperpendek rentang kendali peningkatan sinergitas antara kelembagaan penyuluhan pemerintah pusat dengan dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan:
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama/pelaku usaha perikanan sektor KP mendorong dan memfasilitasi koperasi dan UMKM berbadan hukum.
b. Peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan
peningkatan kuantitas penyuluh perikanan;
peningkatan kompetensi penyuluh perikanan; peningkatan koordinasi antar penyuluh;
c. Penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan penyuluhan perikanan
penyusunan programa penyuluhan perikanan; pemilihan metode penyuluhan perikanan yang tepat dan mandiri;
penataan materi penyuluhan perikanan berdasarkan kebutuhan baik secara online maupun offline berbasis digital;
pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas sub sektor;
f. Peningkatan kapasitas dan kelembagaan pelaku utama serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan:
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama; penyebaran kelembagaan ekonomi pelaku utama; pemberian penghargaan bagi kelompok pelaku utama dan kelembagaan ekonomi pelaku usaha berprestasi; penumbuhan dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk menjadi penyuluh swadaya dan mendorong motivasi swasta untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif; pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas sub sektor;
g. Peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan perikanan
pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat.
Penyediaan sarana Penyuluhan Perikanan berdasarkan karakterisitik wilayah kerja penyuluhan.
Pemenuhan kebutuhan prasarana penyuluhan perikanan secara bertahap
pemenuhan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang memadai.
- Peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyuluhan perikanan meliputi:
pembinaan penyuluhan perikanan yang berkesinambungan dan komprehensif
pemenuhan pengawasan penyuluhan perikanan yang berkesinambungan
evaluasi kinerja penyuluh perikanan secara periodik - Pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha meliputi:
Pembangunan jejaring antar penyuluh perikanan dengan kelompok, gabungan kelompok, dan asosiasi pelaku utama dan Pelaku Usaha
Penumbuhan dan pengembangan kapasitas kemampuan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha melalui studi banding dan pemagangan
Peningkatan kemandirian kelompok pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengakses permodalan usaha kelautan dan perikanan
pembangunan forum-forum pertemuan untuk produk kelompok dan dikembangkan secara lokal, regional, nasional, dan internasional
Pengembangan bentuk pasar berjangka kelautan dan perikanan, guna menentukan dan memastikan harga
Dengan formulasi design sistem penyuluhan kelautan dan perikanan secara komprehesif dan holistik diharapkan mampu menjadi role model Pembinaan dan pendampingan kepada pelaku utama dan usaha sektor kelautan yang menjadi binaan para Penyuluh perikanan yang berjumlah sekitar 5.959 orang terdiri dari penyuluh lerikanan PNS dan Non PNS yang tersebar di 476 Kabupaten/Kota di Indonesia dibawah koordinasi 9 (Sembilan) Satuan Pangkal Administrasi terdiri dari Satminkal Bogor, Banyuwangi, Tegal, Gondol, Medan, Ambon, Maros, Bitung dan Palembang.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KP dalam mengawal kebijakan dan Program Prioritas KKP untuk mewujudkan Indonesia Maju, Mandiri dan Berdaya Saing.
Penulis: Muhammad Yusuf, S.Sos, M.Si
Perencana Ahli Muda BRPBAPPP Maros
Makassar, 9 Maret 2021