Connect with us

OPINI

Perpres Kewirausahaan: Maju Setengah Langkah untuk UKM

Perpres ini bisa menjadi “senjata” untuk mengejar ketertinggalan rasio pengusaha di Indonesia.

Published

on

credit: Ajib Hamdani

EDUPUBLIK – Bulan Januari, awal tahun 2022 ini, Presiden Jokowi kembali membuat terobosan untuk mengakselerasi dunia usaha dan UKM sebagai penopang dan pemberi kontribusi terbesar perputaran ekonomi Indonesia.

Dukungan ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.

Perpres ini bisa menjadi “senjata” untuk mengejar ketertinggalan rasio pengusaha di Indonesia.

Sekaligus diamanatkan dalam Perpres, untuk dibentuk tim Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang dipimpin secara langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Seperti dikutip oleh penulis, Menkop UKM juga menyampaikan melalui laman resmi Kementerian, pada tanggal 24 Januari 2022, bahwa rasio kewirausahaan masih di kisaran 3,47 persen dan harus digenjot sampai dengan 3,95 persen sampai tahun 2024, untuk memperkuat struktur ekonomi nasional.

Kewirausahaan, dan terutama sektor UKM, menopang sekitar 60,34 persen atas PDB Indonesia. Dengan mengakselerasi jumlah wirausaha, akan menjadi pondasi yang kuat untuk membuat leverage atau daya ungkit ekonomi.

Angka PDB Indonesia masih sebesar 15.434,2 triliun pada tahun 2020, peringkat 15 besar dunia. Dengan seluruh potensi yang dimiliki, Indonesia bisa menjadi 10 besar, atau bahkan 5 besar PDB dunia. Salah satu alat ukurnya adalah, Indonesia mempunyai jumlah penduduk nomor 4 besar dunia, dengan 271 juta orang. Dalam konteks ekonomi, ini adalah local domestic demand yang sangat captive.

Tetapi, paling tidak ada dua (2) hal yang perlu menjadi perhatian khusus, karena konsistensi atas aturan turunan Perpres dan sinkronisasi dengan stake holder akan akan menjadi ukuran efektivitas target dikeluarkannya Perpres ini.

Pertama, tentang dorongan pemberian kredit yang mudah dan murah. Karena lembaga keuangan adalah penyedia dana yang dimiliki oleh swasta dan sangat high regulated. Dari kredit yang sudah tersalurkan sampai Desember 2020, sebesar 5.482,5 triliun, hanya mengalir ke UKM dengan rasio sekitar 18,6 persen. Target dari Presiden Jokowi, sampai dengan tahun 2024 seharusnya mencapai rasio 30 persen. Kredit yang mudah dan murah, menjadi kebutuhan pengusaha, terutama sektor UKM. Sedangkan sektor ini cenderung minim literasi keuangan. Pemerintah harus menyediakan pola penjaminan kredit agar terjadi kemudahan, dan juga subsidi bunga sehingga bisa menekan tingkat suku bunga pinjaman.

Catatan kedua adalah sinkronisasi dengan regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Terutama terkait insentif fiskal dan kemudahan perijinan. Karena pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan aturan dan perpajakan daerah, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Misalnya tentang pajak restoran, pajak hotel, dan lain-lain, Pemda Tingkat II, bisa membuat aturan masing-masing. Pemda akan membuat insentif, sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah, yang mana kondisinya berbeda-beda. Pemerintah melalui Perpres ini, hanya bisa memberikan “sekedar saran” karena tidak bisa melangkahi kewenangan yang melekat pada aturan di atasnya, yaitu undang-undang.

Keluarnya Perpres ini perlu kita apresiasi, karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong kewirausahaan dan memperkuat perekonomian nasional. Ini adalah sebuah langkah maju, tetapi baru setengah langkah untuk para pelaku usaha dan pelaku UKM. Untuk selanjutnya, bagaimana sinkronisasi dengan pemangku kepentingan lainnya, akan menjadikan sebuah langkah kemajuan yang sempurna, yang layak kita tunggu dan nilai bersama.

Penulis: Ajib Hamdani (Pengamat Ekonomi IndiGo Network)

Klik untuk komentar

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI

Strategi Penyuluhan Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan Perikanan Yang Produktif dan Mandiri

Published

on

credit: dok pribadi

Potensi sumber daya alam di Indonesia khususnya sektor kelautan dan perikanan sangat berlimpah dan menjanjikan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kelautan dan perikanan, sehingga perlu formulasi perencanaan yang terintegrasi dan holistik berdasarkan kriteria dan georafis wilayah sasaran program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengacu pada Visinya yakni “Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional”.

Hal ini didukung dengan kekuatan SDM kompeten, dan iptek yang inovatif dan bernilai tambah, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan merata.

Dinamika Pembangunan di Indonesia memasuki era yang penuh dengan kompleksitas, hampir semua sektor pembangunan mengalami berbagai perubahan positif dan negatif dalam aspek hidup dan Kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Salah satu sektor paling unik yang menjadi fokus perhatian adalah kelautan dan perikanan, sebab Ssektor ini memiliki karakterisitik bervariatif dan komoditas yang sangat beragam. Didalam pengelolaannya terkendala dengan persoalan mendasar dan perlu formulasi perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi.

Memasuki era digitalisasi saat ini, di segala aspek kehidupan manusia khususnya di sektor kelautan dan perikanan mendorong pemerintah pusat dalam hal ini KKP perlu untuk mendesign kebijakan dan program prioritas yang terukur, terintegrasi dan tepat sasaran bagi pelaku utama/pelaku usaha, masyarakat pesisir dan stakeholder terkait lainnya.

Salah satu kebijakan yang perlu di implementasikan adalah kebijakan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Digitalisasi sektor kelautan dan perikanan perlu mendapat perhatian khusus melalui pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tujuan digitalisasi mampu menekankan transparansi, efisiensi waktu dan biaya, serta dapat meningkatkan produksi dan nilai tambah produk perikanan nasional yang berdaya saing.

Kebijakan dan program prioritas KKP yang tersebar di Kabupaten/Kota di Indonesia diharapkan dapat menjadi media untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat sasaran.

Implementasi kebijakan strategis dan program KKP tersebut, melalui Badan Riset dan SDM KP menempatkan dan mengelola tenaga penyuluh Plperikanan sebagai ujung tombak atau garda terdepan dalam pengawalan Kebijakan dan Program yang dicanangkan.

Penyuluh perikanan merupakan profesi sangat mulia karena dapat merubah prilaku, sikap dan keterampilan pelaku utama/pelaku usaha agar usahanya sukses. jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh PNS dan Non PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yg diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Fungsi sistem penyuluhan termaktub dalam Pasal 4, memiliki 7 fungsi dan tugas pokok Penyuluh Perikanan sebagai berikut:

Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dasn pelaku usaha;
mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.

Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.

Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.

Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.

Menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan
Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

Sementara penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong serta mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, dan pendapatan.

Sehingga dalam konteks pembinaan dan pendampingan pelaku utama dan pelaku usaha sektor KP melalui penyuluhan perlu design tujuan dan strategi penyuluhan kelautan dan perikanan secara komprehensif dalam mendukung visi dan misi KKP guna terwujudnya masyarakat mandiri dan sejahtera.

Makna strategi penyuluhan perikanan adalah langkah-langkah atau cara untuk mencapai suatu tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Langkah-langkah yang diambil tentu dapat berdampak baik kepada iklim usaha pelaku utama perikanan.

Pelaku utama perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.
Untuk mewujudkan pembinaan dan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha yang terukur dan terarah maka diperlukan konsep strategi penyuluhan sektor kelautan dan perikanan yang relevan dengan kondisi saat ini sebagai berikut :

Tujuan

Memberikan kepastian arah bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, partisipatif, berwawasan luas;
Mewujudkan Penyuluhan Perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif;

Arah

Arah strategi penyuluhan perikanan untuk mendukung kebijakan dan mengawal program prioritas KKP;

Program Kegiatan

Program kegiatan adalah program kegiatan lingkup eselon I KKP yang memerlukan pendampingan penyuluh perikanan di kabupaten/Kota sebagai lokasi sasaran;

Penempatan Tenaga Penyuluhan

Penempatan penyuluh perikanan pendekatannya berdasarkan potensi wilayah kelautan dan perikanan dengan mempertimbangkan jumlah pelaku utama/pelaku usaha secara proporsional;

Strategi penyuluhan sektor kelautan dan perikanan dapat melalui:

a. Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan

meliputi:

Membentuk kelembagaan penyuluhan di 34 provinsi untuk mempermudah koordinasi, pengawasan, evaluasi dan memperpendek rentang kendali peningkatan sinergitas antara kelembagaan penyuluhan pemerintah pusat dengan dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan:
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama/pelaku usaha perikanan sektor KP mendorong dan memfasilitasi koperasi dan UMKM berbadan hukum.

b. Peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan
peningkatan kuantitas penyuluh perikanan;
peningkatan kompetensi penyuluh perikanan; peningkatan koordinasi antar penyuluh;

c. Penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan penyuluhan perikanan
penyusunan programa penyuluhan perikanan; pemilihan metode penyuluhan perikanan yang tepat dan mandiri;
penataan materi penyuluhan perikanan berdasarkan kebutuhan baik secara online maupun offline berbasis digital;
pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas sub sektor;

f. Peningkatan kapasitas dan kelembagaan pelaku utama serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan:
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama; penyebaran kelembagaan ekonomi pelaku utama; pemberian penghargaan bagi kelompok pelaku utama dan kelembagaan ekonomi pelaku usaha berprestasi; penumbuhan dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk menjadi penyuluh swadaya dan mendorong motivasi swasta untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif; pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas sub sektor;

g. Peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan perikanan
pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat.

Penyediaan sarana Penyuluhan Perikanan berdasarkan karakterisitik wilayah kerja penyuluhan.

Pemenuhan kebutuhan prasarana penyuluhan perikanan secara bertahap
pemenuhan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang memadai.

  1. Peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyuluhan perikanan meliputi:
    pembinaan penyuluhan perikanan yang berkesinambungan dan komprehensif
    pemenuhan pengawasan penyuluhan perikanan yang berkesinambungan
    evaluasi kinerja penyuluh perikanan secara periodik
  2. Pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha meliputi:

Pembangunan jejaring antar penyuluh perikanan dengan kelompok, gabungan kelompok, dan asosiasi pelaku utama dan Pelaku Usaha

Penumbuhan dan pengembangan kapasitas kemampuan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha melalui studi banding dan pemagangan

Peningkatan kemandirian kelompok pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengakses permodalan usaha kelautan dan perikanan
pembangunan forum-forum pertemuan untuk produk kelompok dan dikembangkan secara lokal, regional, nasional, dan internasional

Pengembangan bentuk pasar berjangka kelautan dan perikanan, guna menentukan dan memastikan harga

Dengan formulasi design sistem penyuluhan kelautan dan perikanan secara komprehesif dan holistik diharapkan mampu menjadi role model Pembinaan dan pendampingan kepada pelaku utama dan usaha sektor kelautan yang menjadi binaan para Penyuluh perikanan yang berjumlah sekitar 5.959 orang terdiri dari penyuluh lerikanan PNS dan Non PNS yang tersebar di 476 Kabupaten/Kota di Indonesia dibawah koordinasi 9 (Sembilan) Satuan Pangkal Administrasi terdiri dari Satminkal Bogor, Banyuwangi, Tegal, Gondol, Medan, Ambon, Maros, Bitung dan Palembang.

Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KP dalam mengawal kebijakan dan Program Prioritas KKP untuk mewujudkan Indonesia Maju, Mandiri dan Berdaya Saing.

Penulis: Muhammad Yusuf, S.Sos, M.Si
Perencana Ahli Muda BRPBAPPP Maros

Makassar, 9 Maret 2021

Continue Reading

OPINI

Cengkeraman Oligarki Partai Demokrat akan Berlabuh ataukah Tenggelam?

Published

on

photo credit: Adang Taufik Hidayat/dok. pribadi

Dewasa ini rusaknya tatanan demokrasi sudah bukan lagi menjadi rahasia umum baik pada level nasional maupun internasional. Prinsip demokrasi yang dicetuskan oleh Aristoteles dan diadopsi dalam sistem bernegara mulai kehilangan ruh falsafahnya. Mungkin dari sinilah titik awal runtuhnya konsep demokrasi.

Di Indonesia dalam mewarnai dan memainkan sistem politik yang sedang berjalan dapat menjadi bukti empirik bahwa bangsa ini bisa juga berkontribusi dalam hancurnya sistem demokrasi kita dengan maraknya praktek-praktek kejahatan seperti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang tidak pernah lepas dari peran partai politik bahkan terus mengakar pada level akar rumput demi mencapai tujuan tertentu dalam membangun kelompok atau keluarga dengan memakai prinsip politik Oligarki.

Munculnya watak oligarki pada tubuh partai politik di Indonesia saat ini tengah menguat dalam mengendalikan pemerintahan. Baik di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun bisa kita lihat dalam konsep “Trias Politika“ yang ketiganya memiliki fungsi dan peranannya untuk saling mengawasi dalam menjaga keseimbangan (check and balance) perpolitikan negara tetapi secara praktek hal ini hanya sebatas teoritis saja dan terjadi ketidak seimbangan kekuasaan (unbalance power).

Kelembagaan pemerintah baik di tingkat Eksekutif, legislatif dan Yudikatif bahkan pada sektor fundamental partai politik sekalipun yang tentunya harus mendidik warga negara sadar akan politik. Politik bukan lagi dikonsepkan hanya sebatas pesta demokrasi, merebut kekuasaan, pembagian kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan tetapi jauh dari itu semua masyarakat harus paham akan ruh falsafah demokrasi yang akan dibangunnya dan tentunya itu adalah tugas partai politik dalam memberikan pendidikan dan contoh politiknya kepada kader-kadernya dan juga masyarakat pada umumnya.

Pada dasarnya berdirinya partai politik merupakan salah satu syarat negara dalam mengaplikasikan sistem demokrasi. Oleh karena itu, esensi yang melekat pada diri partai politik adalah harus sistem Demokrasi itu sendiri bukan sistem Oligarki. Prinsip oligarki adalah pilihan tetapi bukan ruh demokrasi itu sendiri. Jika suatu negara ataupun partai politik ingin menganut sistem oligarki maka dia harus meninggalkan prinsip demokrasinya.

Jika fungsi partai politik yang demokratis dijalankan dengan efektif dan sistematis maka proses demokratisasi yang masuk kedalam lembaga politik di pemerintahan akan berjalan baik, tentunya hal ini akan menjadi proses pendewasaan politik yang positif dalam mengelola dan membangun.

Karena itu fenomena politik dengan prinsip, “oligarki politik” memiliki kecenderungan merusak dan mengancam demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demokrat yang tidak DEMOKRAT

Bermula dari kendaraan politik untuk merebut kekuasaan (Partai) banyak yang meneruskan perjuangan estafet kepemimpinan partai yang diberikan ayah kepada anak, saudara bahkan kolega. Tidak ada yang salah dari pilihan tersebut hanya saja bisa mendapatkan kesan negatif dalam penilainya karena prinsip oligarki ini yang dibungkus dengan prinsip demokrasi.

Disini penulis mengambil contoh kongkrit di dalam tubuh partai Demokrat yang akan melaksanakan Konfrensi Luar Biasa (KLB) yang dimainkan oleh sekelompok elit parpol Demokrat itu sendiri yang dinamakan sebagai “kudeta” Parpol untuk menggantikan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih secara aklamasi. Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini sempat keluar sebagai pemenang pemilu 2009 lalu dan mampu menghantarkan SBY menjadi Presiden Republik Indonesia dengan 2 periode sehingga strategi SBY tentunya terus berupaya mempertahankan posisi parpolnya sebagai peserta pemenang Pemilu kedepan.

Adanya gameplay politik dengan skema Oligarki di dalam partai Demokrat semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan dari SBY kepada AHY agar mesin parpol ini dapat diawasi dan dikendalikan oleh sang ayah yang akan menjadi dalang untuk merebut kekuasaan dipemilu 2024 mendatang sehingga dapat mengantarkan AHY untuk menjadi RI 1.

Ini menjadi bukti empirik bahwa praktek oligarki akan terus-menerus dirawat dan dipelihara di dalam tubuh partai politik di Indonesia sehingga menjadi contoh pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat dari prinsip demokrasi demi mencapai tujuan.

Dan perlu dicatat bahwa negara kita mulai rapuh dalam menjalankan sistem demokrasi yang telah dirusak dan dihancurkan oleh orang tua yang memiliki watak otoriter dengan memakai sistem Oligarki yang dibungkus konsep demokrasi pada partai politik.

Dapat dinilai pula dengan adanya isue skema kudeta ditubuh Partai Demokrat di era AHY ini yang dimainkan oleh beberapa petinggi partai Demokrat semata-mata hanya untuk melaksanakan prinsip demokrasi partainya dengan menghapuskan jejak intervensi orang tua kepada anaknya yang dianggap tidak mampu menahkodai partai yang sempat besar ini sehingga para elit parpol yang dipecat oleh AHY mencoba berpikir untuk mengambil langkah dengan ‘melawan arus’ dari gerak kapal yang akan tenggelam.

Melihat posisi partai Demokrat yang tidak mampu merebut kekuasaan pada pemilu lokal dan nasional menjadi ancaman buruk bagi partai Demokrat yang mengharuskan SBY dan AHY melepaskan tampuk kekuasaanya itu dengan mengadakan musyawarah besar kembali dengan cara demokrasi yang baik dan sehat.

Dari permasalahan latar belakang di atas menjadikan penulis menampilkan tema besar dari dinamika politik yang terjadi pada partai Demokrat ini yakni ‘Demokrat yang tidak demokrat’ dan mungkinkah bisa menjadi titik awal berlabuh ataukah tenggelamnya kapal Demokrat?.

Penulis: Adang Taufik Hidayat (Pengamat politik JSC/Jakarta Studi Center)

Continue Reading

OPINI

Sektor Kelautan dan Perikanan Diperlukan Perencanaan Komprehensif dan Sustainable

Published

on

Oleh: Muhammad Yusuf, S.Sos, M.Si (Analis Program dan Anggaran)

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki segala potensi paling sempurna. Sangat wajar jika Indonesia menjadi tujuan investasi yang sangat menjanjikan bagi Negara-negara Asing. Di samping itu, indonesia juga termasuk Negara yang memiliki Populasi Penduduk terbanyak setelah China dan India.

Sektor Kelautan dan Perikanan menjadi masa Depan Bangsa dalam menopang keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pontensi tersebut, perlu ditata dan dikelola dengan terarah sebagai model Bisnis di Sektor Kelautan sehingga memiliki Value.

Melihat potensi sektor kelautan bisa dikembangkan dan dimodernisasi berbasis bisnis dengan pendekatan digitalisasi. Harus menyadari secara Rasional bahwa Indonesia memiliki potensi kekayaan Bahari dan maritim yang sempurna. Beberapa potensi bisnis yang dapat dikelola dengan profesional disektor KP, seperti industri kelautan, perikanan, pariwisata, Industri UMKM, Jasa kelautan, Industri Garam, dan Biofarmakologi.

Indonesia memiliki luas laut dan perairan yang mencapai 2/3 wilayah Indonesia atau sekitar 5,8 juta kilometer persegi dan panjang pantai sekitar 97 ribu kilometer, serta memiliki pulau besar maupun pulau kecil sekitar 18.000, baik berpenduduk maupun tidak berpenduduk.

Ini mencerminkan bahwa potensi sektor kelautan dan perikanan sangat luar biasa untuk dikembangkan secara maksimal dan berdaya saing.

Namun, kekayaan bahari dan maritim tersebut, harus di rencanakan secara komprehensif sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan perekonomian nasional sebagai PDB, PNBP dan sumber devisa negara dan bangsa. Salah satu sumber devisa negara yakni Jasa Kelautan dan pariwisata bahari serta Produk- produk olahan Perikanan.

Melihat potensi disektor Kelautan dan Perikanan maka perlu design perencanaan secara komprehensif dengan melibatkan berbebagai stakeholder terkait. Pelibatan stakeholder tersebut dalam penyusunan perencanaan akan memberikan energi positif dalam merumuskan kebijakan dan program prioritas disektor KP, dengan adanya sinergi yang terbangun antar Masyarakat sebagai sasaran penerima program, Perguruan tinggi sebagai Input konsep dan Swasta sebagai pelaku usaha sangat memberikan kontribusi nyata dalam kemandirian pelaku utama dan usaha serta kemajuan ekonomi Maritim kedepan.

Tidak berlebihan dikatakan bahwa sektor Kelautan dan Perikanan merupakan Masa Depan Indonesia, sejalan dangan Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung Indonesia Maju dan berdaya Saing.

Continue Reading

Terpopuler