Site icon EDUPUBLIK – Media Edukasi Indonesia

Polisi Periksa Antasari Azhar

photo credit: antasari azhar/ps: ant/rs/ via: twitter

Edupublik – Bareskrim Polri ternyata telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Kamis, 23 Februari 2017 terkait laporan dugaan pidana persangkaan palsu atau kriminalisasi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

“Kasus Antasari telah dilakukan pemeriksaan. Sudah diperiksa tiga orang, yaitu Boyamin Saiman, Andi Syamsuddin adik kandung dari Nasrudin dan Antasari. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 23 Februari 2017,” ungkap Kabag Penum Mabes Polri Martinus di Kantor Mabes Polri Jumat, (24/2/2017).

Martin melanjutkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di Gedung Bareskrim KKP. Pemeriksaan berakhir pada pukul 17.00 WIB. “Pak Antasari dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan ini, Martin mengatakan penyidik ingin menggali informasi terkait sangkaan palsu tersebut.

“Substansinya penyidik ingin dapatkan info yang disangkakan itu. Laporan sangkaan palsu ini digali apakah ini pidana dan diteruskan ke penyidikan atau malah berhenti di penyelidikan,” jelasnya.

Penyidik pun akan memeriksa dua orang saksi lainnya untuk menggali kasus tersebut. Namun, saat ditanya kapan akan dijadwalkan pemeriksaan, Martin belum dapat memastikannya.

“Minggu depan kami memanggil dua orang saksi,” sambungnya.Sebelumnya, mantan ketua KPK Antasari Azhar menegaskan jika dia tak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Antasari yang muncul di Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, itu juga resmi membuat laporan.

Laporan itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta. Terlapor dalam lidik.

Berdasarkan salinan laporan tertulis Antasari Azhar tertulis, ‘telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikkan di muka penguasa yang berwenang.’ [rizky]

Exit mobile version