Connect with us

Edutainment

Raisa Dan Hamish Resmi Menikah

Published

on

Edupublik.com, Jakarta – Penyanyi Raisa Andriana dan Hamish Daud Willy resmi menjadi pasangan suami istri setelah melangsungkan akad nikah di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Minggu. Seperti dikutip Antara.

Dalam siaran langsung di Facebook Bridestory Indonesia, keduanya terlihat mengenakan pakaian khas Sunda bernuansa putih dalam akad nikah yang berlangsung pukul 09.00 WIB.

Pasangan beda usia 10 tahun itu memutuskan menikah setelah berpacaran kurang dari satu tahun. Keduanya dijadwalkan menyampaikan keterangan pers mengenai pernikahan mereka pukul 12.00 WIB. [ant]

Klik untuk komentar

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edutainment

Penyanyi Bunga Reyza Rilis Lagu Kedua, Menyembah-Mu

Published

on

photo credit: Penyanyi Bunga Reyza

EDUPUBLIK – Bunga Reyza, seorang penyanyi muda finalis VOR GTV 2019, kembali menggoreskan rangkaian nada dengan nuansa yang lebih dewasa di single Kedua dengan judul Menyembah-Mu.

“Di lagu kedua ini menggambarkan suasana seseorang yang sadar akan kemegahan Allah dalam hidupnya, dan ingin berjalan sesuai dengan kehendakNya,” ujar Bunga Reyza, dalam pers rilisnya, Selasa (19/1).

Lagu ciptaan Galang Defriyan ini, dilantunkan Bunga, ingin mengajak kepada kawula muda agar sadar bahwa dalam hidup, takdir Tuhan tidak ada yang tau dan sudah seharusnya kita sebagai insanNya tidak menunggu-nunggu lagi untuk taat kepadaNya.

Bunga Reyza Fitri Kurnia, begitu nama panjangnya, Seperti dikutip pamityang2an.com, siswi SMAN 1 Tasikmalaya ini sebelumnya meluncurkan single perdanannya pada pertengahan November 2019 berjudul Doa.

Lagu ciptaan Siska Salman ini bernuansa ‘pop-dance’ dengan lirik yang mengajak pendengarnya untuk berfikir positif dan selalu berdoa. Sangat cocok dinyanyikan Bunga Reyza yang merupakan Finalis ajang pencarian bakat Voice of Ramadhan (VOR) GTV 2019.

Bunga Reyza memulai perjalanan bermusik dengan bergabung pada band Imajinasi Lentera yang bergenre pop. Mencoba peruntungannya mengikuti VOR untuk kategori grup musik, namun takdir menghendaki lain.

Juri menyarankan gadis berzodiak Sagitarius ini untuk bersolo karir. Dukungan seluruh personel band dan teman-teman di sekolah membulatkan tekad Bunga untuk terus mengikuti audisi VOR di kategori solo.

Anak pertama dari 2 bersaudara ini kemudian diajak rekamanan oleh MK Records dengan menggandeng produser lagu Nico Veryandi yang dengan sabar membimbing Bunga menyelesaikan proses rekaman untuk pertama kalinya.

Bunga Reyza berharap lagu Doa dapat menjadi anak tangga pertamanya untuk menapaki karir di dunia rekaman. Bagi penggemar Marion Jola ini memang perjalanan karirnya masih sangat panjang, berharap bisa melanjutkan kuliah di Bandung atau Jakarta untuk memudahkan Bunga melakukan kegiatan bermusik tentulah membutuhkan pengorbanan, namun Bunga Reyza bertekad untuk menjadikan musik sebagai prioritas utamanya setelah lulus SMA. [rls/py2]

Continue Reading

Edutainment

Artis Tio Pakusadewo Divonis Penjara 1 Tahun

Published

on

photo credit: Tio Pakusadewo/via: instagram

EDUPUBLIK – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” kata Florensani selaku Hakim Ketua, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/1).

Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam fakta persidangan, barang bukti narkotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim Florensina.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Sidang putusan diikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

Aktor veteran Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember 2020.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu. [rzy/ant]

Continue Reading

Edutainment

Vanessa Angel Dapat Surat Keterangan Bebas Murni

Published

on

photo credit: Vanessa Angel/via: instagram

EDUPUBLIK – Aktris Vanessa Angel telah memperoleh surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, setelah sekitar dua bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat narkoba.

“Syukur Alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti bisa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja,” kata Vanessa di Lapas Pondok Bambu, (18/1).

Pemeran Film “Kujaga Garuda Atas Nama Cinta” itu mulai mendekam di Rutan Kelas II Jakarta sejak 18 November 2020 akibat penyalahgunaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara. Namun Vanessa memperoleh kebijakan asimilasi pandemi COVID-19 yang memungkinkan ibu beranak satu itu menjalani hukuman di rumahnya mulai 18 Desember 2020.

“Hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani (tahanan) di rumah, sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas,” katanya.

Vanessa mengatakan selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu ada sejumlah kegiatan rutin yang dijalani, di antaranya berolahraga dan ikut agenda pengajian.

“Banyak kegiatan olahraga di dalam (penjara) karena badan harus fit biar terus gerak, karena kalau enggak gerak, sakit badannya. Ada juga pengajian rutin Senin sampai Jumat. Sabtu dan Minggu senam, tenis, voli, ada bimbingan kecantikan, ada lulur juga,” katanya.

Vanessa mengatakan sejak surat bebas murni itu telah dia terima, maka pada saat itu pula Vanessa telah diizinkan untuk beraktivitas secara normal. “Hari ini sudah boleh aktivitas normal. Sudah mulai syuting lagi. Kemarin kan di rumah aja,” katanya.

Vanessa mengaku bersyukur bahwa dirinya masih diberikan rezeki oleh Tuhan di tengah situasi pandemi COVID-19. “Pastinya masih bersyukur itu masih ada rezeki dari Tuhan. Sekarang itu kan orang cari uang aja susah ya,” katanya.

Vanessa mengambil surat keterangan bebas murni dengan didampingi suami dan asisten. Selang beberapa jam kemudian, Vanessa pergi dari Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil pribadi usai memberikan keterangan kepada wartawan. [ant/rzy]

Continue Reading

Terpopuler