EDUPUBLIK.COM, JAKARTA – Tanah diserobot, puluhan warga jalan Kelapa Kuning V RT 016/RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Komplek Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada, Rabu, 18 April 2018.
Dengan didampingi Tim Kantor Advokat Ori Rahman & Partners selaku kuasa hukum warga, kedatangan 65 kepala keluarga (KK) yang dipimpin Ketua RT 16/RW 07 dan Tim Kuasa Hukum 6 orang diterima langsung oleh Rio Saputro, Bagian Penerima Laporan Kantor Ombudsman RI.
“Hasil pertemuan ini segera kita tindak lanjuti setelah berkas perkara sudah lengkap, kemudian akan dirapatkan kembali bersama pimpinan Ombudsman,” kata Rio Saputro kepada Edupublik.com, usai pertemuan, di Jakarta.
Seperti diketahui, di Komplek Billy Moon Pondok Kelapa tersebut terdapat fasilitas umum area/ruang terbuka hijau (H.2) berupa taman seluas kurang lebih 800 M2.
Fasilitas umum tersebut telah diserahkan oleh pengembang perumahan (PT. Pelangi Buana Utama-red) kepada Pemerintah Daerah dan diperuntukkan untuk kawasan area/ruang terbuka hijau (H.2), dibuktikan dengan sertifikat dan bukti-bukti lainnya.
Fasilitas tersebut telah ada puluhan tahun dan dirawat baik oleh warga secara swadaya dengan cara memagari area hijau, merawat rumput, menanam bunga dan pohon-pohon, membuat fasilitas bermain anak-anak, memasang lampu taman, dan sebagainya.
Area/ruang terbuka hijau (H.2) ini juga sering digunakan warga untuk berolahraga, tempat bermain anak, berkumpulnya antar warga, melakukan kegiatan hari kebesaran seperti perayaan HUT Kemerdekaan RI dan juga kegiatan lain.
Namun, tanpa diduga, sekitar bulan Juli 2017, ada pihak yang memasang plang dan menyatakan area tersebut milik pribadi yang kemudian melakukan penebangan dan pengrusakan pohon-pohon, bunga, tempat bermain anak, fasilitas umum lainnya yang telah dibangun warga selama ini, serta telah dilakukan pembangunan di area hijau tersebut.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak (Oknum) tersebut, warga merasa sangat dirugikan karena tidak dapat menikmati haknya lagi sebagai area/ruang terbuka hijau (H.2) yang telah dinikmati puluhan tahun.
Warga sendiri telah melapor ke Pemprov DKI dan telah dilakukan penyegelan bangunan oleh Sudin Citata Pemprov DKI. Namun, segel tersebut sama sekali tidak dihiraukan, bahkan segel tersebut ditutup dan pembangunan tetap dilanjutkan.
Untuk diketahui, bahwa penyegelan tersebut terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati: a. Perda No. Tahun 2014; b. Perda No. 7 Tahun 2010; c. Pergub No 128 Tahun 2012; d. Dapat dipidana Pasal 232 ayat 1 KUHP yang berbunyi …. Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Atas peristiwa ini, Kuasa Hukum yang terdiri: Ori Rahman SH; H. Ade Irwan Anugrah, SH; Dr. Niru Anita Sinaga, SH, MH; Saminoto, SH, MH; dan Robert Cyrus Hasudungan Sitorus, SH menghimbau dan sangat berharap agar para pihak yang terkait dapat dipanggil dan dimediasi.
Tim kuasa hukum juga meminta agar instansi-instansi yang terkait dapat melaksanakan fungsinya untuk menghentikan pembangunan di kawasan area hijau (H.2) di Komplek Billy Moon tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum menghimbau untuk mengembalikan lahan hijau tersebut seperti semula sebagai tempat warga untuk berolahraga, tempat bermain anak, berkumpul antar warga, melakukan kegiatan hari kebesaran seperti perayaan Kemerdekaan RI dan juga kegiatan lainnya. [azr]