EDUPUBLIK.COM, KUPANG – Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Malaysia dilaporkan meninggal dunia pada Senin (12/2/2018). Adelina merupakan seorang TKI yang bekerja di Malaysia dan berangkat secara ilegal. Perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT ini meninggal diduga akibat dianiaya sang majikan.
Sadisnya, sebelum tewas dianiaya, warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT ini disuruh majikan tidur dikandang anjing piaraan majikan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Kepala BP3TKI NTT, Tato Tirang yang kepada wartawan, membenarkan kematian Adelina.
“Informasi itu benar, kalau ada TKI asal NTT yang meninggal diduga akibat dianiaya majikannya di Malaysia. Informasinya korban berasal dari Tanah Merah, Kabupaten Kupang. Tetapi setelah dicek ternyata korban berasal dari Kabupaten TTS,” ucap Tato, Senin (12/2/2018).
Dia mengatakan, korban berangkat ke Malaysia secara ilegal, karena Adelina tidak terdaftar di Kantor BP3TKI NTT.
“Dokumen korban dipalsukan dengan beberapa identitas juga dipalsukan seolah-olah korban berasal dari Kabupaten Kupang, NTT,” kata Tato.
Keluarga korban yang berada di Kabupaten TTS telah mengetahui dan rencananya akan datang ke Kupang, Selasa (13/2/2018).
Rencana pemulangan korban pun masih belum bisa dipastikan. Hal ini dikarenakan pihaknya masih harus berkoordinasi bersama KBRI.
“Belum bisa pastikan kapan korban bisa dipulangkan tapi yang jelas pasti pulang. Kami masih koordinasi dulu dengan KBRI. Jenazahnya juga harus diotopsi dulu,” imbuh Tato. [keda]