Connect with us

Naker

UMP 2017 Naik Sebesar 8,25 Persen

Published

on

Edupublik, Jakarta – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 sudah diputuskan oleh Gubernur.

Hampir semua Gubernur patuh pada Pasal 44 PP No. 78 tahun 2015, yang menaikkan upah minimum (UM) sebesar 8,25 persen. Mungkin hanya Gubernur Aceh yang berani untuk tidak mematuhi Pasal PP 78, tidak mematuhi Surat Menteri Ketenagakerjaan dan tidak mematuhi Surat Menteri Dalam Negeri.

Timboel tidak tahu dari mana sumber keberanian sang gubernur untuk berbeda dengan mayoritas gubernur lainnya. “Mungkin karena pilkada atau karena sebab lain,” ungkap Timboel di Jakarta, (4/11).

Ia berharap Pemerintah Pusat cq. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tidak serius merealisasikan ancamannya menjatuhi sanksi kepada Gubernur yang tidak mematuhi Pasal 44 PP No. 78 tahun 2015, seperti yang diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan, walaupun UMP sudah diketok, namun UMK masih belum disahkan. Kaum pekerja/buruh masih berharap keberanian Gubernur menaikkan upah minimum kota/kabupaten lebih tinggi dari 8.25 persen. “Harapan tersebut kecil untuk direalisasikan. Para Gubernur tetap patuh pada PP 78,” terang Timboel.

Untuk itu Timboel meminta buruh/pekerja tidak perlu lagi berharap banyak kepada gubernur untuk upah minimum kabupaten/kota. “Bila memang masih belum puas, sebaiknya menggugat putusan Gubernur tersebut ke PTUN di masing-masing provinsi, selain menanti hasil Judicial Review PP No. 78/2015 ke Mahkamah Agung (MA),” Ungkapnya

Dijelaskannya, pemerintah pusat berdalil upah minimum ini sebagai Program Strategis Nasional dan kalangan Apindo memandang sangat baik penentuan upah minimum berdasarkan pasal 44 PP 78.

“Bila konsisten maka konsekuensinya, supaya fair, pemerintah pusat cq. Kemnaker dan Kemdagri serta Apindo harus juga memastikan seluruh pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun minimal memperoleh upah sesuai upah minimum yang sudah ditetapkan,” Ujar Timboel.

Jangan juga, lanjut Timboel, pemerintah cq. Kemnaker dan Kemdagri serta Apindo tidak mau tahu dan tidak mau peduli bila ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum.

Pasal 90 ayat 1 UU 13/2003 melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum, dan sanksi pidana dan perdatanya ada di Pasal 185, imbuhnya.

Timboel pun minta Kemnaker harus memastikan seluruh pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah memeriksa seluruh perusahaan apakah sudah membayar upah pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun minimal sebesar upah minimum yang telah ditetapkan.

Pengawas juga harus didorong berani menggunakan pasal 185 kepada pengusaha yang tidak patuh. Kemdagri juga harus berani menegur dan memberi sanksi bagi gubernur yang di daerahnya masih ada pekerja di bayar upahnya di bawah upah minimum, tambahnya.

Demikian juga dengan Apindo, Timboel berharap pihak Apindo harus berani menegur pengusaha pengusaha yang masih membayar upah di bawah upah minimum, dan memberi sanksi organisasi bagi anggota Apindo yang melanggar pasal 90 UU 13 tersebut.

Pemerintah dan Apindo harus fair dan konsisten terkait upah minimum. Jangan hanya mewajibkan pasal 44, tetapi membiarkan pelanggaran penerapan upah minimum. Pemerintah dan Apindo harus mengakui dan menyadari bahwa faktanya masih banyak pekerja di republik ini yang belum dapat upah sesuai upah minimum. Pemerintah dan Apindo tidak boleh menjalankan standar ganda, harap Timboel.

Kita tunggu niat baik dan konsistensi pemerintah dan Apindo. Bila pemerintah dan Apindo tidak konsisten dan tidak tegas maka kaum buruh akan mengenyek dgn ucapan “…ah payah, nggak ada nyali…beraninya keroyokan lawan buruh…”, tutup Timboel. (azr)

Klik untuk komentar

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Naker

BPJamsostek Sosialisasikan Iuran untuk Perusahaan Platinum & Gold di Kota Bogor

Published

on

EDUPUBLIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sekarang lebih dikenal dengan BPJamsostek melakukan sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP 82 Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan di Funtion Room Mayapada Hospital, Bogor, Selasa(3/3/2020).

Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 3 sampai 4 Maret 2020 dengan jumlah 300 peserta.

Kepala Cabang BPJamsostek Bogor Chairul Arianto menyampaikan apresiasi dan terimakasih telah bergabung menjadi peserta program BPJS ketengakerjaan.

“Sosialisasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh Presiden Jokowi,” kata Chairul Arianto.

Pada kesempatan tersebut, Chairul Arianto melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta tentang peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut.

Diantaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari Rp1,5  juta menjadi Rp2 juta, dan transportasi udara dari Rp2 juta menjadi Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun,” jelas Chairul Arianto.

Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, menurut Chairul Arianto, ada beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp16,2 juta meningkat menjadi Rp20 juta.

Biaya pemakaman yang semula Rp3 juta menjadi Rp10 juta, santunan berkala yang semula Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta. Sehingga total santunan sebesar Rp42 juta.

“Tambahannya, jika mau nabung butuh waktu kurang lebih 200 tahun untuk mendapatkan Rp42 juta,” ujar Chairul Arianto.

Selain itu, lanjut sia, manfaat lainnya ada peningkatan tambahan beasiswa yang dibiayai oleh negara melalui BPJamsostek sampai dengan lulus S1 untuk anak pekerja yang mengalami JKK meninggal dunia.

“Ini bagian dari salah satu untuk menjaga generasi berikutnya jangan sampai tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak ada biaya kepala keluarga yang tertimpa musibah peristiwa sehingga turun penghasilannya,” imbuh Chairul Arianto.

Chairul Arianto menegaskan bahwa dengan adanya sosialisasi edukasi ini, pihaknya berharap perusahaan dapat menyampaikan kepada tenaga kerjanya tentang peningkatan manfaat BPJamsostek.

“Selain itu juga, karyawan perusahaan yang sudah berhenti bekerja namun masih punya uasaha mandiri jangan lupa untuk dilanjutkan untuk mengikuti perlindungan program khusus (BPU ) dengan program JKK dan JKM sebesar Rp16.800,” pungkas Chairul Ariant.

penulis: azwar

Continue Reading

Naker

Jokowi Revitalisasi BNP2TKI jadi BP2MI

Published

on

EDUPUBLIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 30 Desember 2019.

BP2MI ini merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini yang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (16/1).

Pertimbangan Perpres ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Aturan ini juga menjelaskan keberadaan BP2MI di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.

“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Sementara i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; dan l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai: a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Organisasi BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak empat Biro.

Sementara Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak empat)Bagian, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak tiga Subbagian.

Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Sedangkan Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak empat Subdirektorat, dan Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak dua Seksi.

Perpres ini menyebutkan Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Inspektur.

Perpres ini juga menyebutkan Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI. Pusat sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Kepala Pusat.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.

Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, sebut Perpres ini. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Perpres ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” bunyi Pasal 38 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP2MI, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pada Peraturan Peralihan disebutkan, pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI.

Selain itu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019. [rzy/ant]

Continue Reading

Naker

BLKnya Terendam Banjir, Menaker Hitung Kerugian

Published

on

credit: Menaker Ida/dok

EDUPUBLIK, BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, banjir yang melanda BBPLK di awal 2020 ini merupakan banjir terbesar atau terparah setelah banjir besar menimpa tahun 2002, 2007 dan 2012.

Terus terang kami sedih, dengan kejadian ini, kami harus re-schedule jadwal pelatihan yang semula 16 Januari nanti. Karena kami harus tunggu semuanya bisa dikeringkan dan menginventarisir kerugian yang dialami,” kata Menteri Ida di Bekasi Jawa Barat, (2/1).

Meski bersedih dan prihatin  karena ada sejumlah peralatan tak bisa diselamatkan, Ida menyatakan pihaknya berhasil menyelamatkan sebagian dokumen dan peralatan pelatihan. Apalagi nanti tanggal 16 Januari 2020, akan dimulai pelatihan.

“Saat ini kita fokus menyelamatkan seluruh aset pelatihan terutama jurusan elektronik, refrigeration, IT dan animasi yang ada di workshop maupun aset kejuruan lainnya yang berada di dalam BBPLK,” ujar Ida.

Untuk mengantisipasi musibah banjir ke di masa mendatang, Ida menegaskan pihaknya akan merubah format ruangan bagi siswa Polteknaker/magang dan menyediakan perahu karet.

“Nanti, untuk pelatihan kelasnya saja di bawah. Workshop-nya di atas supaya alat-alatnya aman,” tuturnya.

Ida Fauziyah menjelaskan Kemnaker memiliki 21 BLK di seluruh Indonesia dan 305 BLK yang berada di bawah Pemda. Meski diyakini hujan masih akan turun kembali, Menteri Ida berharap banjir tidak menerjang di lokasi BLK lainnya.

“Semoga banjir tidak terjadi di lokasi BLK lainnya. Di sini kami tunggu semuanya surut dulu baru ada lagi pelatihan. Untuk peralatan kami akan pakai yang masih bisa diselamatkan, kalau yang tidak akan kita carikan alternatif lain,” kata Ida Fauziyah.

Ida berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencari solusi mengatasi banjir yang kerap menimpa BBPLK Bekasi ini. [azw]

Continue Reading

Terpopuler