Edupublik, Jakarta – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, membuka Forum Koordinasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Sinergitas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Jakarta,(17/10).
Forum ini dihadiri oleh 400 orang Kepala Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Kepala Biro Humas dan Kepala Bagian Humas di Provinsi/Kab/Ko seluruh Indonesia. Forum digelar untuk mensinergikan penataan kelembagaan dan perencanaan program urusan bidang komunikasi dan informatika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, agar jajaran pemerintahan di pusat dan daerah lebih meningkatkan kinerja penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dirjen IKP mengingatkan bahwa urusan komunikasi dan informatika sangatlah strategis dalam menciptakan penghematan dan kecepatan birokrasi serta peningkatan kualitas layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau oleh masyarakat.
Kata kunci dari penciptaan layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau ini adalah pengembangan layanan sistem kepemerintahan yang terintegrasi dalam sistem e-government yang mumpuni. Bahkan pengintegrasian sistem informasi antar kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat sudah diamanatkan dalam Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Sudah saatnya Dinas Kominfo untuk tampil di depan dalam pembangunan daerah untuk mengembangkan kota modern berbasis TIK. Kami menghimbau agar kantor Dinas Kominfo melekat atau berdampingan dengan Kantor Sekretariat Daerah untuk memudahkan koordinasi penyelenggaraan urusan pengelolaan informasi dan komunikasi publik serta e-government,” ujar Dirjen IKP.(azr)