Edupublik.com, Pinrang – Hadaria (58), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dikabarkan meninggal di negara bagian Serawak, Malaysia sejak Jumat (13/1/2017). Mirisnya, hingga saat ini jenazah Hadaria belum bisa di pulangkan ke kampung halamannya lantaran terkendala persoalan administrasi dan biaya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anak Hadaria, Nur Nanti (41) saat ditemui di kediamannya di Jln Seroja, Kelurahan Patonangi, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Ia menjelaskan bahwa saat ini jenazah ibunya masih tertahan di Rumah Sakit Sibu, Serawak.
“Pihak pengurus pemulangan jenazah di Jakarta butuh kelengkapan surat pernyataan dan dana untuk membantu pemulangan ibunda kami,” kata Nur Nani, Selasa (24/1/2016).
Nur Nani juga menjelaskan bahwa ibunya sudah 10 tahun menjadi TKI di negeri Jiran dan terakhir ia bekerja di sebuah kedai kopi di Serawak. Ibunda Nur Nani ditemukan meninggal di kamar Indekos miliknya di Serawak dan langsung dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani autopsi oleh aparat setempat.
“Sudah 10 tahun dia di Malaysia, tentunya kami sangat sedih apalagi sudah sangat lama saya tidak bertemu dengan ibu saya,” lanjut Nur Nani.
Tak main-main, biaya yang dibutuhkan untuk memulangkan Jenazah Hadaria mencapai Rp. 36 juta. Sementara opsi lain yang dimiliki oleh pihak keluarga mendiang Hadaria adalah memakamkan jenazah Hadaria di Serawak, dan hanya memakan biaya kisaran Rp. 9 juta.
“Jika di kebumikan di Serawak biaya pemakamannya itu sekitar Rp. 9 juta, kalau mau dipulangkan biayanya sekitar Rp. 36 juta,” terang Nur Nani.
Sementara itu pihak pemerintah Kabupaten Pinrang hingga saat ini tengah mengupayakan pemulangan jenazah mendiang Hadaria yang hingga saat ini masih tertahan di negara bagian Serawak Malaysia.
“Tadi siang saya sudah tugaskan Kadisnakertrans dan Camat untuk menemui pihak keluarga dan menyerahkan bantuan,” kata Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi saat dikonfirmasi.
Senada dengan yang diucapkan oleh Andi Aslam Patonangi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang, Syamsuddin, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini tengah berupaya untuk memulangkan Jenazah Hadaria.
“Bantuan sudah diserahkan sesuai arahan Bupati, kita juga sedang berupaya memulangkan Jenazah mendiang Hadaria agar bisa dikebumikan di kampung halamannya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, terang Syamsuddin, kami menemukan beberapa kendala. Belakangan, kata dia, setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BP2TKI) terungkap bahwa Hadaria merupakan TKI Ilegal.
“Jadi setelah kami berkoordinasi dengan pihak BP2TKI ternyata Hadaria menjadi TKI itu tidak sesuai prosedur atau Ilegal,” terang Syamsuddin.
Kendala lainnya, lanjut Syamsuddin, selain persoalan administrasi karena Hadaria adalah TKI Ilegal, salah seorang anak dari Hadaria yaitu Tini, yang saat ini berada di Sangatta, Kalimantan Timur telah memberikan pernyataan bersedia jika jenazah mendiang ibunya dimakamkan di Serawak.
“Pihak BP2TKI juga menjelaskan bahwa salah seorang anak Hadaria yaitu Tini sudah mengeluarkan pernyataan lisan bahwa dirinya bersedia ibunya dimakamkan di Malaysia sementara Nur Nani ingin jika ibunya dimakamkan di kampung halamannya,” tugkasnya. [rizky]