JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesa (KSPSI) menyambut baik dan mengapresiasi adanya Permenhub 118/2018 yang diterbitkan pada 18 Desember ini.
“Karena mengatur cukup rinci perlindugan bagi pengemudi dan penumpang. Ini jelas peraturan yang melindungi kaum lemah,” ujar Wakil Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Peraturan ini, lanjutnya, bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi sekaligus perlu diapresiasi dari sisi ketenagakerjaan.
Singkatnya, kata Dia, hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi concern Kemenaker telah mampu diatasi oleh Permenhub 118/2018 yang baru ini.
“Bila ada pribahasa sekali dayung dua pulau terlampaui, maka di sini terjadi sekali tandatangan dua perspektif regulasi telah dihadirkan, yaitu terkait perhubungan darat dan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Jumhur.
Dalam Permenhub ini, Kata Jumhur, perusahaan operator Taksi Online tak bisa lagi membekukan akun pengemudi seenaknya.
“Harus ada peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun pengemudi tersebut dimatikan,” katanya.
Di samping itu, lanjutnya, para pengemudi pun memiliki hak sanggah dan klarifikasi bila merasa ada ketidakadilan dalam prosesnya.
“Sementara bagi penumpang, perlindungan itu menyangkut keamanan dan keselamatan, tarif yang lebih pasti, riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar berlaku serta adanya kemudahan pengaduan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Aturan tersebut, diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya.
“Usulan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (Pasal 22 Permenhub 118/2018) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan,” ujar Menhub Budi Karya, seperti dikutip Rabu (26/12). [as/cnni]